Profil Prodi PIAUD STAI DR. KH EZ Muttaqien Purwakarta
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendorong Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan di dalamnya. KKNI merupakan pernyataan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Program Studi PIAUD sebagai pelaksana program pendidikan di Fakultas Tarbiyah STAI DR.KHEZ. Muttaqien, yang bertugas menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional, perlu mengukur lulusannya, “Apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang KKNI?. Oleh karena itu, Program Studi PIAUD perlu merumuskan capaian pembelajaran lulusan yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI. Agar rumusan capaian pembelajaran Program Studi PIAUD selaras dengan deskripsi capaian pembelajaran KKNI, maka rumusannya harus mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). SNPT merupakan satuan standar yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan Program Studi harus mengacu ketiga standar tersebut, karena menjamin pencapaian mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat program studi. Oleh karena itu, Program Studi PIAUD mengacu SNPT dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum, serta melaksanakan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, pengembangan kurikulum Program Studi PIAUD juga memperhatikan konsep keilmuan yang terintegrasi. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program pendidikan perlu mengintegrasikan dan menginterkoneksikan keilmuan keislaman, keindonesiaan, dan ilmu pendidikan anak usia dini dalam berbagai ranah, yaitu ranah filosofis, ranah materi, ranah metodologis, dan ranah strategis. Untuk itu, kajian pendidikan Islam anak usia dini harus memilih beberapa model yang direkomendasikan, yaitu informatif, konfirmatif/klarifikatif, korektif; atau beberapa model yang lebih rinci, seperti komparasi, induktifikasi, dan verifikasi. Sehingga, diharapkan pengembangan keilmuan PIAUD dapat utuh, mendalam, dan peduli terhadap wilayah ‘amali, praktis nyata dalam realitas dan etika. Dengan demikian, diharapkan lulusan Program Studi PIAUD merupakan sosok lulusan yang memiliki keterpaduan iman, ilmu, dan amal. Seiring dan selaras dengan itu, kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka yang dikeluarkan oleh Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, membuka ruang yang luas bagi Program Studi PIAUD untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa berinteraksi dengan lingkungan yang lebih luas, dinamika masyarakat yang berkembang cepat, kultur belajar yang berbeda, dan relevan dengan kebutuhan. Oleh karena itu, kurikulum Program Studi PIAUD harus dirancang agar hak belajar 3 (tiga) semester di luar program studi mahasiswa terjamin. Dengan demikian, diharapakan lulusan Program Studi PIAUD memiliki kompetensi (soft skill dan hard skill) unggul, lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, dan menjadi pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.